JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pembunuhan pria berinisial VF di TPU Chober, Ulujami, Jakarta Selatan.
Salah satu pasal yang diancamkan kepada ketiganya adalah pasal 340 KUHP yaitu perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Akibat kejahatan ini, telah mentersangkakan para pelaku pasal 340 kuhp junto pasal 338 dan atau 365 ayat ke 4 kuhp dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferens pers, Senin (14/2/2022).
Dia menyatakan, tiga tersangka tersebut ialah perempuan berinisial LM (38 tahun ) sebagai dalang atau otak dari pembunuhan.
Dua lainnya ialah eksekutor pembunuhan yaitu DR (28 tahun) dan MYL (18 tahun).
Baca Juga: Ini 3 Motif Pembunuhan Pria di TPU Chober Ulujami
Menurut Zulpan, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana, karena eksekusi pembunuhan tersebut memang direncanakan oleh mereka.
“Bersama-sama karena merencanakan itu kan bersama-sama. Jadi saudari LM, pada saat mengajak dua orang ini, mereka berembuk, mengatur pembunuhan. Itu namanya berencana,” kata Endra Zulpan.
Adapun secara kronologis kejadian, pada Kamis (10/2/2022), LM menjemput DR dan MYL dari tempat mereka masing-masing kemudian menuju TPU Chober, Ulujami.
Di sana mereka menunggu VF dan berencana menghadangnya.
“Jadi LM sudah menunggu di situ karena sudah mengetahui kebiasaan VF setelah dari rumah pacarnya HM. Jadi mereka menunggu di situ,” paparnya.
Baca Juga: Terungkap, Diduga Ini Alasan Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi VF di Ulujami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.