Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari 2022 lalu.
Saat ini, Terbit Rencana telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pada Senin (7/2/2022) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
Baca Juga: Ini Kepentingan Polda Sumut Bongkar Makam Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Hasilnya, Terbit Rencana mengakui memang ada yang meninggal dunia di dalam kerangkeng yang ada di rumahnya.
Kendati begitu, Terbit Rencana tidak menyebut berapa jumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia tersebut.
"Tidak ngomong jumlah orang. Akan tetapi, ada yang meninggal, iya," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, anggota Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait sejarah berdirinya kerangkeng di rumah Terbit Rencana.
"Kami mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng yang ada, metode pembinaan yang dilakukan oleh tim yang mengelola kerangkeng itu sehari-hari," ucap Beka Ulung.
"Termasuk juga mengonfirmasi ada yang meninggal apa tidak dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut."
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.