YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (13/2/2022), seperti dikutip dari Antara.
Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.
Penyelidikan oleh Polda Sumut itu terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Bongkar Kuburan Penghuninya
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.