Ia menjelaskan, JHT dan jaminan pensiun dicairkan saat usia 56 tahun dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan saat sudah tidak bekerja atau pensiun. Sehingga hal itu sesuai dengan gagasan yang termaktub dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurutnya gagasan ini mengembalikan semangat dari SJSN terutama pasal 35 dan 37 yang mengatakan JHT bisa dicairkan saat pekerja mengalami tiga kondisi, yaitu meninggal dunia, cacat total dan pensiun dengan tidak dibuka ruang untuk phk.
Selain itu, JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
"Bahwa selama ini ketentuan yang lama tidak sesuai. Arsitektur penggagas jaminan sosial SJSN melihat ke depan jangan sampai masyarakat kita yang pensiun mengalami kemiskinan. Makanya, harus disupport paling tidak oleh 2 program, yaitu JHT dan Jaminan Pensiun," jelasnya.
Nantinya, kata Timboel, dua program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan membantu kehidupan oleh pekerja saat pensiun.
"Satu (JHT) dipakai modal usaha jika masih mau bekerja. Sementara jaminan pensiun untuk membantu kehidupan sehari-hari istilahnya agar dapur ngebul," ujarnya.
BPJS mengklaim, praktik dana pensiun ini telah dilakukan oleh pekerja di Singapura dan Malaysia.
"Dan ini praktik yang biasa dilakukan oleh pekerja di Singapura dan Malaysia. Sehingga saat memasuki masa pensiun para pekerja kita memiliki saving," sambungnya.
Kendati demikian, Timboel menerangkan meskipun JHT dan Jaminan Pensiun bisa dicairkan seluruhnya saat usia 56 tahun. Namun, ketika pekerja sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun maka diperbolehkan untuk mencairkan.
Adapun rinciannya, 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan.
Baca Juga: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.