Kompas TV nasional kriminal

Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bogor Ternyata sang Pacar, Cemburu Terima Chat Pria Lain

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 06:13 WIB
pembunuh-wanita-terbungkus-plastik-di-bogor-ternyata-sang-pacar-cemburu-terima-chat-pria-lain
Ilustrasi mayat. Seorang pria tega membunuh kekasihnya di Bogor lantaran cemburu karena sang pacar sering menerima chat dan telepon dari lelaki lain. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV – Pembunuh pembantu rumah tangga berinisial SN (25), di Kabupaten Bogor, mengaku cemburu karena korban sering menerima chat dan telepon dari laki-laki lain.

Pelaku yang berinisial AS (30) merupakan pacar SN, yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di pinggir jalan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku yang cemburu buta itu nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri menggunakan bantal di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Cemburunya karena pacarnya (korban) sering nerima banyak chat dan telpon dari laki-laki lain, jadi sempat bertengkar dulu karena korban tidak merespons dengan baik lagi," kata Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Bikin Geger! Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Kabupaten Bogor

Menurut Siswo, AS melakukan aksinya seorang diri. Korban juga baru bertemu bertemu satu kali dengan pelaku sebelum pembunuhan itu terjadi.

Keduanya baru berpacaran selama tiga pekan usai berkenalan lewat media sosial.

Dari bukti dan pengakuan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa korban kehilangan nyawa akibat AS membekap mulut korban pakai bantal hingga tewas pada Sabtu (5/2).

Sebelum dibunuh, pelaku menyetubuhi korban di kontrakan tersangka. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memakaikan sejumlah pakaian kepada jasad korban.

"Kemudian oleh tersangka ini, korban lalu dimasukan ke dalam kardus dan juga karung, diberi banyak pakaian untuk menutup bau busuk dan selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam," ungkapnya.

Simpan jasad kekasih di kontrakan selama 3 hari

AS, lanjutnya, sempat mencoba mengubur korban di dalam kontrakannya. Namun karena kesulitan menggali tanah di kontrakannya, ia mengurungkan niat itu.

Tiga hari kemudian, lanjut Siswo, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik berisi mayat tersebut ke sungai.

Namun di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, dirinya terpeleset dan terjatuh.

AS kemudian membiarkan mayat yang terbungkus itu tergeletak di pinggir jalan atau di lokasi penemuan.

Baca Juga: Warga Kampung Pisang Digegerkan dengan Temuan Mayat Perempuan di Dalam Plastik!

"Nah, saat bungkus plastik itu mau diangkat lagi ke motor, dia enggak bisa lagi karena berat. Akhirnya Rabu (9/2) bungkus plastik isi mayat itu ditinggalkan begitu saja di lokasi," ungkapnya.

Mayat itu kemudian ditemukan warga dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.  

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota. Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Saat hendak ditangkap, AS mencoba melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.

Siswo menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan anak di Kota Bogor.

"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x