“Jadi, tidak ada pembangunan Bendungan di desa Wadas. Lokasi Bendungan Bener itu jauh dari Desa Wadas,” ujar Isnur.
Batu andesit yang berada di Desa Wadas, adalah material utama untuk membangun Bendungan Bener.
Seharusnya, kata Isnur, ada surat izin yang berbeda. Sebab, penambangan batu andesit dan pembangunan Bendungan adalah dua aktivitas yang berbeda.
Aktivitas penambangan batu membutuhkan izin tersendiri. Sebab, analisis dampak lingkungannya pun bakal berbeda antara kegiatan tambang dan kegiatan pembuatan bendungan.
Menurut Isnur, sampai saat ini, tidak ada izin untuk menambang andesit dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Ganjar Akan Buka Dialog Dengan Masyarakat Wadas
Padahal setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
“Di Undang-Undang Minerba, aktivitas penambangan yang tanpa izin bisa dikenakan pidana,” tegas Isnur.
Dia mengatakan bahwa tumpang tindih izin itulah yang membuat masyarakat keberatan.
Apalagi, tidak adanya izin pertambangan, mengindikasikan tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Wadas khawatir penambangan batu untuk pembangunan bendungan bakal merusak lingkungan kawasan tersebut.
“Menambang itu ada aturannya. Ada ketentuannya. Dan izin pertambangan harus memperhatikan amdalnya juga. Tidak bisa sembarangan menambang kalau berbahaya buat lingkungan,” jelas Isnur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.