Dia menegaskan bahwa kepolisian, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dapat mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Menurutnya, tudingan Usman Hamid dapat memunculkan kesan bahwa Presiden Jokowi bermain tanah di Desa Wadas atau memiliki kepentingan pribadi di desa tersebut.
“Dengan pernyataan ini itu membuat satu makna yang bisa menyudutkan ruang publik dan membuat riuh,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut Presiden Joko Widodo ikut bertanggung jawab dalam tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kapolda Jateng Tarik 250 Personel dari Desa Wadas: Pengukuran Sudah Selesai
Menurut Usman, pengerahan pasukan di Desa Wadas bukan murni inisiatif Kapolda Jawa Tengah, tetapi hanya merupakan bentuk penjabaran kebijakan Presiden Jokowi.
Usman menyebutkan sejumlah alasan dirinya menyebut Presiden Jokowi bertanggung jawab dalam peristiwa di Desa Wadas.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 /2020 dan sebelumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Kedua perpres tersebut adalah ketentuan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Salah satu proyek strategis nasional itu termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Usman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.