Karena itu, keluar pula arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang meminta pengamanan dari polisi untuk pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Surat permintaan pengamanan juga datang dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Mengapa saya katakan bertanggung jawab karena dua perpres Presiden ditambah dengan dua surat dari kementerian yang ada di pusat,” paparnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kata dia, Presiden harus menginstruksikan kepada Kapolri untuk membebaskan seluruh warga yang ditangkap, serta menghentikan proses hukum kepada mereka.
Baca Juga: Cerita Warga Wadas yang Ditangkap karena Tolak Tambang Andesit - ROSI
Apalagi pasal yang dituduhkan kepada warga, disebutkan Usman, bukanlah pasal yang “ringan”.
“Beberapa pasal bisa mengandung konsekuensi penahanan karena ancamannya sekitar 10 tahun,” ujarnya.
Dia juga meminta Presiden bertanggung jawab dengan memerintahkan penarikan mundur pasukan dari desa tersebut.
Dengan demikian, warga dapat kembali berkegiatan dengan normal.
“Biarkan warga kembali bertani, memberi makan ternak, beribadah, dan anak-anak bisa bermain kembali,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.