JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu isi Perkom yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 itu mengatur soal pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota kepolisian yang ditugaskan ke KPK tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Baik sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E
Aturan ini membuat mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri tidak bisa lagi ditugaskan ke KPK seperti syarat yang tertuang dalam Perkom 1 Tahun 2022.
Sekjen KPK, Cahya Harefa menyatakan Perkom 1 Tahun 2022 bukan bertujuan untuk menjegal mantan pegawai KPK yang kini bertugas sebagai ASN di Polri.
Dasar dari Perkom baru ini untuk memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya.
Menurut Cahya, Perkom KPK sebelumnya sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Cahya menjelaskan penyusunan Perkom 1 Tahun 2022 ini merujuk UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: ICW Desak Lili Pintauli Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kebohongan, Dewas KPK: Sudah dalam Proses
KPK, sambung Cahya, sebagai lembaga yang diberi mandat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi butuh penguatan fungsi dan organisasi.
Maka dari itu, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian PAN dan RB, dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatannya," ujar Cahya.
Baca Juga: Polri: Novel Baswedan Cs Bakal Ditugaskan di Kortas Tipikor
Lebih lanjut Cahya menjelaskan syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom ini mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
Dalam Perkom terdapat penyesuaian di Pasal 6 dan 11 Perkom 1 tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa 'pegawai komisi'.
Ia menjelaskan, 'pegawai komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.
"Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa “pegawai komisi” agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP tersebut," ujar Cahya.
Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri
Cahya menambahkan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara terjadi setelah PP tersebut diundangkan.
Maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada Perkom 1 Tahun 2022, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ASN yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.