“Karena itu, haji di Metaverse tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat haji,” lanjutnya.
Baca Juga: NU soal Metaverse Kakbah: Untuk Haji Tidak Sah, Boleh sebagai Tunggu Waktu Keberangkatan
Faozan lantas menambahkan, ibadah tidak bisa dipindahkan ke tempat yang fiksi, meskipun dengan teknologi tinggi seperti Kakbah di Metaverse tersebut.
“Ibadah mahdhah tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Sehingga haji tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” tambahnya.
Ia lantas menjelaskan, tapi diperbolehkan sebagai bentuk wisata religi atau pembelajaran. Khususnya bagi anak kecil atau sebagai belajar manasik haji
“Namun jika haji Metaverse dimaksud sebagai sarana wisata religi dan pembelajaran seperti anak kecil yang belajar manasik haji, maka boleh saja,” tambahnya.
Faozan Amar lantas menjelaskan, pembelajaran justru bagus sehingga nanti bisa saat praktek langsung bisa tepat.
“Sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji yang sebenarnya, diharapkan telah dapat memahaminya dengan baik dan benar,” tutupnya.
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumya, Kakbah ditaruh Metaverse oleh pihak Arab Saudi pada akhir Desember 2021 lalu.
Para umat muslim di seluruh dunia pun mulai berbondong-bondong mendatangi kakbah ini secara virtual. Bahkan, banyak yang menilai bisa jadi pengganti ibadah haji, umrah maupun tawaf mengelilingi kakbah.
Baca Juga: Arab Saudi Bangun Kakbah di Metaverse, Direktorat Agama Turki: Tidak Bisa untuk Ibadah Haji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.