Saat ditangkap, Briptu Christy berada di kamar hotel seorang diri. Tim gabungan langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Selanjutnya Propam Polda Sulut akan membawa Briptu Christy ke Sulut untuk menjalani sidang kode etik.
Adapun penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy diketahui sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Briptu Christy tercatata pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Baca Juga: Viral Dikabarkan Hilang, Polwan Polresta Manado Ternyata Jadi Buronan Sejak Januari 2022
Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan istrinya di Jakarta.
Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut.
Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut, ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.
Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ujar Reynaldo.
Baca Juga: Catat! Besaran Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta 2022, Berlaku Sebentar Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.