Pada Senin (7/2/2022), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat udara di Garuda Indonesia.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Kemudian, pada Jumat (4/2/2022), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha selaku mantan Komisaris Garuda.
Pada Kamis (3/2/2022) giliran tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013 yang diperiksa.
Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022), Kejaksaan Agung memeriksa VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK.
Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Garuda Indonesia Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Agung: Kita akan Tuntaskan
Selain RK, Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku VP Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.