Saat itu Lili menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penangan perkara yang bersangkutan.
Apalagi membatu penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Namun hasil putusan Dewas KPK, Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Lili diduga telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Lili Pintauli: Saya Tidak Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Apalagi Bantu Perkara
Kemudian Lili juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2 Tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia dalam pesan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," sambung Kurnia.
Sejauh ini Dewas KPK sudah memanggil tiga orang anggota IM57+ Institute sebagai pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik dengan melakukan kebohongan publik oleh Lili Pintauli.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.