Adapun penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022). Dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Briptu Christy sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014 dan terakhir terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.
Briptu Christy tercatata pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut
Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamea sudah mengetahui tim gabungan sudah mengamankan
istrinya di Jakarta.
Ia juga sudah menghubungi istrinya dan mengaku akan kembali ke Manado, Sulut.
Reynaldo yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut ini hanya bisa pasrah terkait ancaman sanksi pemecatan terhadap istrinya.
Baca Juga: Cerita Briptu Ismail dan Aksinya yang Selamatkan Penambang Pasir dari Bencana Gunung Semeru
Dirinya juga siap mendukung semua proses hukum yang dilakukan oleh Propam Polda Sulut.
"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selaku mensupport istri saya bersama keluarga," ujar Reynaldo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.