Kompas TV nasional politik

Kilasi Balik Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa Badan Kehormatan Dewan

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 04:30 WIB
kilasi-balik-duduk-perkara-ketua-dprd-dki-prasetyo-edi-diperiksa-badan-kehormatan-dewan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/8/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kehormatan Dewan DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. 

Prasetyo Edi diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Dugaan tersebut merupakan laporan dari empat wakil ketua dan tujuh fraksi di DPRD DKI.

Usai proses sidang etik, Prasetyo menjelaskan tidak ada yang salah dalam penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca Juga: BK: Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD DKI Pekan Depan

Penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi tersebut sudah legal dan sesuai dengan aturan. Penjadwalan rapat sudah dibahas di badan musyawarah.

Bamus bertugas untuk mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan, bisa bertambah bisa berkurang.

"Itu kan diskusi semua fraksi ada di situ di Bamus dan saya nggak keluar dari Bamus. Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyaka hak dewan yaitu hak interpelasi itu," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Duduk perkara pemeriksaan Prasetyo Edi ini berawal dari laporan empat wakil ketua dan tujuh fraksi di DPRD DKI.

Baca Juga: Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?

Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyatkaan ada dugaan Ketua DPRD DKI menyelipkan agenda pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E pada rapat Bamus.

Padahal, agenda tersebut tidak tertera dalam undangan Bamus. Saat itu, ada tujuh agenda dalam Bamus yang dilaksanakan 27 September 2021.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," uajr Taufik dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (27/1/2021).

Baca Juga: Selipkan Agenda Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Prasetio Edi Diduga Langgar Administrasi!

Penetapan ini dianggap tindakan ilegal karena tidak ada dalam undangan agenda yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI. 

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar Taufik. 

Adapun hak interpelasi terkait Formula E diajukan oleh 33 anggota DPRD DKI serta Fraksi PDIP dan PSI pada 26 Agustus 2021.

Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal terkait penyelenggaraan Formula E yang dianggap pemborosan anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Merasa Banyak yang Janggal, KPK Masih Kumpulkan Berkas dan Selidiki Formula E

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x