JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin dalam uji materi UU TNI itu adalah terkait usia pensiun TNI.
Saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat agar Sama Seperti Polri, Panglima TNI Andika Minta Hakim MK Adil
Politikus Partai Gerindra itu meminta kepada masyarakat agar tak berspekulasi atau menciptakan opini yang belum pasti kebenarannya, karena lebih baik serahkan persoalan hukum tersebut kepada Majelis Hakim MK.
"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan uji materi UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari MK," kata Dasco di Gedung DPR, Jakara, Rabu (9/2/2022).
Ia menyatakan, DPR pun sudah memberikan pendapatnya kepada Majelis Hakim MK.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci ihwal pandangan legislatif dalam menyikapi gugatan tersebut.
"DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Kita sudah tahu bahwa ada uji materi tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Tertarik Jadi Aparatur Negara? Simak Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri
Seperti diketahui, gugatan dalam perkara tersebut terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.
Ia merupakan pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Jokowi Berencana Perpanjang Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun.
Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.