JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, berikut ini daftar daerah yang berstatus PPKM level 1 hingga 3 di Pulau Jawa-Bali.
Melansir Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang level dan aturan PPKM terbaru di Pulau Jawa dan Bali terdapat 57 daerah yang masuk ke PPKM level 2 dan 30 daerah ke level 1.
Aturan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut mulai berlaku efektif mulai Selasa 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, Safrizal mengatakan bahwa saat ini terjadi peningkatan daerah yang diberlakukan PPKM level 3 dengan jumlah sebanyak 41 daerah.
Ia menerangkan peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 bukan hanya dikarenakan oleh melonjaknya kasus Omicron.
Beberapa faktor lain seperti bertambahnya pelacakan atau tracing dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," terangnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jawa Bali: Sekolah Dapat Tatap Muka Terbatas atau PJJ, Simak Ketentuannya
Berikut ini daftar daerah yang berstatus PPKM level 1 hingga 3 di Pulau Jawa-Bali:
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.
Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Timur
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Banten
Kabupaten Lebak
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3: Kasus Harian Covid-19 Bertambah 12.682, Kasus Aktif 74.535
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Jawa Tengah
Kota Tegal
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Pamekasan, dan Kota Kediri.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Dilarang Makan di Tempat saat Resepsi Pernikahan, Kapasitas Maksimal 25%
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.