Sehingga, bagi daerah dengan PPKM level 3 yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka sekolah diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan terdapat 41 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Baca Juga: PPKM Level 3 Jabodetabek: Mal Buka sampai Jam 9 Malam, Anak Boleh Masuk asalkan...
Jawa Tengah
Jawa Timur
DI Yogyakarta
Bali
Baca Juga: Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Ketentuannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.