Selain itu, Komnas HAM juga mengetahui bagaimana prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa di sana.
"Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati dari 2019. Kira-kira itu poin-poin yang kami konfirmasi," kata Beka.
Lebih lanjut, kata dia, keterangan yang disampaikan Terbit akan dikonfirmasi kembali kepada beberapa pihak lain agar informasi benar-benar valid.
Baca Juga: Terungkap Kehidupan Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Dilarang Ibadah hingga Hilang Nyawa
"Setelah ini kami perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada pihak lain karena tadi ada keterangan Pak Terbit yang butuh data informasi lebih kuat," tutur Beka.
"Sehingga kami tidak begitu saja langsung menyimpulkan keterangan dari Pak Terbit tadi."
Saat ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Penahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: LPSK Bongkar Hasil 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Sebelumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana permintaan keterangan kepada Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.