Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.
Relaksasi ini berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Alfamart
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat itu berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Pemprov Jambi memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selain itu, ada pula pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.
Pemprov Jambi juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Demikian beberapa wilayah yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.