JAKARTA, KOMPAS.TV - Menginjak bulan Februari 2022, tiga provinsi masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemerintah provinsi ketiga wilayah ini memberikan diskon pajak motor untuk masyarakat yang menunggak.
Lewat pemutihan pajak motor, masyarakat tidak perlu membayar sanksi admisitratif dan cukup membayar pajak kendaraan sesuai yang telah ditentukan.
Setiap wilayah memiliki jadwal pemutihan pajak motor yang berbeda-beda sesuai aturan yang berlaku.
Melansir Kompas.com, Senin (7/2/2022) berikut rangkuman wilayah yang masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh merupakan salah satu wilayah yang masih melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh baik mobil dan motor yang berlaku hingga Maret 2022.
Dalam kebijakan yang tertuang pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara itu, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.