Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua ini tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali.
"Dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Kasus Omicron di NTB Tidak akan Ubah Jadwal MotoGP Mandalika
Safrizal menjelaskan dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Selain itu, Pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.
"Pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT," jelas Safrizal.
Safrizal menambahkan dalam Inmendagri tersebut Pemda diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat.
Baca Juga: Daftar Pembalap yang Ikut Tes Pramusim MotoGP di Mandalika: Ada Fabio Quartararo hingga Marc Marquez
Salah satu caranya, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.
"Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," ujar Safrizal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.