Menurutnya, bisa saja PTM 100 persen ditunda sementara waktu dan diganti dengan PTM terbatas atau 50 persen. Sisanya bisa melakukan hybrid atau bergantian.
"Jadi yang paling baik saran saya adalah 50 persen dan tidak usah melihat SKB 4 menteri. Ini kan namanya urgent, force majeur, Presiden sudah menyampaikan begitu, saya rasa evaluasilah," ujar Dede.
Baca Juga: 20 Siswa dan 8 Guru Terkonfirmasi Positif Covid-19, PTM Bekasi Dihentikan 14 Hari!
Selain mengevaluasi PTM 100 persen, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur bahwa penerapan PTM juga bisa dievaluasi agar bisa menyesuaikan kondisi.
Menurut Dede, dalam SKB 4 Menteri, kegiatan PTM 100 persen berpatokan pada level PPKM di daerah.
Jika di daerah tersebut kasus sudah tinggi, namun level PPKM belum ditingkatkan, maka PTM 100 persen tetap berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Politisi Partai Demokrat ini berharap SKB 4 Menteri dapat direvisi dengan melihat situasi yang sekarang terjadi.
Terutama memberi keleluasaan kepada kepala daerah untuk lebih fleksibel menjalankan PTM 100 persen.
Hal ini agar tidak ada lagi pihak yang seakan melempar tangung jawab dengan alasan berdasarkan SKB 4 Menteri atau melihat level PPKM.
"Ini kan namanya urgent, force majeur, Presiden sudah menyampaikan begitu. Saya rasa evaluasilah," ujar Dede.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.