JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi psikologis penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Salah satunya terdapat penghuni kerangkeng manusia yang sudah ditahan hingga 4 tahun lamanya. Meskipun demikian, penghuni kerangkeng tersebut tidak merasa menjadi korban.
Baca Juga: Panglima TNI Evaluasi Pengamanan PT Freeport, Terungkap Lokasi yang Sering Terjadi Penembakan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penghuni kerangkeng yang ditahan selama bertahun-tahun itu merasa diperlakukan secara baik-baik.
"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tetapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," kata Edwin dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut Edwin kondisi psikologis penghuni kerangkeng mengalami demikian karena terdapat faktor sosial mengenai status Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga: Putusan MK: Polisi Boleh Geledah dan Periksa Warga
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin selain menjabat sebagai Bupati Langkat, ia juga merupakan seorang pengusaha.
Tak hanya itu, Terbit Rencana juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan sejak 1997.
Hal inilah, kata Edwin, yang kemudian membuat orang menjadi enggan untuk berterus terang terkait dengan kasus ini.
Edwin menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai ancaman terhadap mantan penghuni maupun keluarga kerangkeng milik bupati yang terjerat OTT KPK pada 19 Januari lalu itu.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Ungkap Ada 75 Kasus Covid-19 di Kantornya, Perintahkan Penerapan WFH
"Mereka sejauh ini belum bilang ancaman, tekanannya kaya apa. Tetapi ada situasi sosial yang saya gambarkan, bupati ini orang berpengaruh baik di ormas, pengusaha, dan pejabat daerah,” ucap Edwin.
“Dengan membaca suasana batin di sana memang berat untuk terang-terangan di depan publik, perlu pendekatan.”
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif yang berusia 10 tahun merupakan bukti adanya pembiaran dari aparat dan pejabat publik setempat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Jokowi Merasa Bersyukur Karena Ini
Hal itu semakin diperkuat dengan adanya sebuah video yang diunggah oleh istri Terbit Perangin Angin yang menunjukkan kunjungan dari Dinas Informasi dan Komunikasi setempat.
Di sisi lain, juga ada laporan dari keluarga korban yang mengatakan ada rekomendasi rehabilitasi oleh pihak kepolisian di rumah Terbit Perangin Angin.
"Kalau pembiaran itu menurut kami sudah pasti, kalau enggak ada pembiaran enggak mungkin 10 tahun. Ini bukan tidak ada yang tahu,” ucap Edwin.
Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Freeport Indonesia Pakai 5G di Tambang Bawah Tanah
“Tadi dari rekomendasi itu polisi tahu, kemudian ada dokter yang memeriksa itu dokter puskesmas, video tentang kunjungan Dinas Informasi dan Komunikasi yang melihat langsung kerangkeng itu.”
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.