Baca Juga: Sembahyang Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Doakan Pandemi Covid Segera Berakhir
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022, seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan, yakni 75 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non-esensial.
Menurut Menkominfo, Kantor Pusat Kementerian Kominfo berada di Jakarta Pusat yang merupakan wilayah kriteria Level 2. Karena itu, turut menerapkan pembatasan kegiatan.
“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),” tuturnya.
Baca Juga: Omicron Merajalela, Epidemiolog: Susah Sekali Berharap Pandemi Selesai Sesuai Target Pemerintah
“Kementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing.”
Selain itu, Johnny juga meminta agar pimpinan dan pegawai di kantornya mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
“Dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada,” kata Johnny Plate.
Baca Juga: 20.000 Warga Kota Serang Masih BAB Sembarangan, Wali Kota Upayakan Jambanisasi
“Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.