Kompas TV nasional hukum

Putusan MK: Polisi Boleh Geledah dan Periksa Warga

Kompas.tv - 1 Februari 2022, 17:46 WIB
putusan-mk-polisi-boleh-geledah-dan-periksa-warga
Petugas kepolisian jajaran Polda Riau mengamankan sejumlah remaja yang melakukan aksi balap liar di Pekanbaru, Riau, Jumat (10/5/2019) dini hari. (Sumber: KOMPAS.com/IDON TANJUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Mahkamah menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

Kewenangan polisi menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, lalu menanyakan dan memeriksa identitasnya merupakan upaya untuk memberikan rasa aman, dan perlindungan pada masyarakat. 

Keberadaan polisi di jalan pada malam hari diharapkan meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari orang-orang yang berniat jahat ataupun yang mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga: Badai Covid-19 di Liga 1, LIB: 12 Tim Terpapar, 52 Pemain dan 16 Ofisial Isolasi Mandiri

Selain itu, menurut mahkamah, bagi sebagian orang tayangan di media televisi dan media sosial yang menayangkan kegiatan polisi sangat menarik untuk disaksikan. 

“Tingginya minat masyarakat menonton tayangan demikian juga dapat dipahami karena orang-orang yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum itu berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian,” tulis putusan MK.

Lebih lanjut, bagi polisi, penayangan aktivitas mereka selain bertujuan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanakan tugas penegakan hukum, juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat

“Masyarakat dapat mengetahui aturan-aturan yang ada, kejahatan yang seringkali terjadi di jalan, sehingga masyarakat dapat lebih peduli dan waspada dengan lingkungan sekitarnya,” ujar pihak MK. 

“Tayangan-tayangan ini juga menjadi pengetahuan hukum pidana bagi masyarakat, yang diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku yang tertangkap,” imbuhnya.

Namun demikian, pihak MK menyadari penggeledahan oleh polisi yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. 

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PWI Margiono Dimakamkan di TPU Jelupang, Tangsel

Oleh karena itu, mahkamah meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

"Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP," ucap pihak Mahkamah.

Lebih lanjut, pihak MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, masyarakat diminta untuk melapor jika ada pelanggaran dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Positivity Rate Covid-19 Indonesia Melebihi Standar WHO




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x