Penerapan PPKM Level 2 terdapat sejumlah perbedaan pada berapa karyawan yang boleh masuk di tiap bidang pekerjaannya.
Pada perusahaan non esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen.
Sementara untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 75 persen, untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00
Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen karyawan.
Terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Level 1
Perusahaan non-esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan menerapkan WFO maksimal 75 persen.
Untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 100 persen karyawan, serta 75 persen untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran.
Baca Juga: WFO dan WFH Diganti Bergiliran, Muncullah Gaya Kerja “Work From Anywhere” yang Berkonsep Hybrid!
Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen.
Dalam perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022 tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.