Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan mengenai 'Tempat Jin Buang Anak' yang disampaikan saat mengeritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan pada Senin (31/1/2022).
"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Baca juga: Ketika Edy Mulyadi Hilang Ponsel Jelang Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara: Jatuh Saat Naik Motor
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan roses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Adapun alasan subjektif karena dikhawatirkan Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kemudian atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.