JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut, terdapat 40 daerah yang menerapkan PPKM level 1 selama sepekan kedepan. Seluruhnya berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 meningkat menjadi 86 kabupaten/kota.
Salah satunya wilayah di DKI Jakarta yang status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan minggu lalu.
Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah yakni di Kota Serang, Banten.
Padahal pada periode minggu lalu hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022
Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022:
DKI Jakarta
Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
Level 3
Baca Juga: 4 Arahan Jokowi saat Evaluasi PPKM, Fokus Penanganan Omicron
Jawa Barat
Level 1
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
Level 1
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Demak
Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Baca Juga: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 5 Hari, tapi Ada Syaratnya
DIY
Level 2
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Magetan
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
- Level 3
- Kabupaten Pamekasan
Bali
Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali