Dia menyebut perlu assessment lebih lanjut apakah korban dipekerjakan di Beijing di tempat milik pelaku atau keluarganya, hal ini untuk mengetahui apakah terdapat indikasi korban dipekerjakan dengan bayaran murah atau justru tidak dibayar sama sekali dengan dalil membantu usaha suami.
Dia menambahkan, dalam kasus ini, KemenPPPA menjalankan fungsinya sebagai Layanan rujukan akhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Dengan memberikan penjangkauan dan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Margareth.
Ke depannya, lanjut Margareth, perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi dengan mendapatkan kesejahteraan dan mendapatkan uang.
Pemerintah, khususnya KemenPPPA, lanjut dia, terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan tidak terulang dan bertambah lagi.
Artinya, ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi.
Ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan.
Sehingga masyarakat yang terperdaya dengan janji seseorang maupun agen dan tidak terjadi lagi Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus Pengantin Pesanan.
“Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan yang komprehensif.”
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Pelaku Suami Istri Incar Korban Lewat Medsos
“Sangat penting untuk memutus mata rantai kasus pengantin pesanan melalui koordinasi pusat dan daerah, dari hulu dan hilir dengan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait dengan pencegahan TPPO,” tutur Margareth.
Terkait kasus itu, Kementerian PPPA memberikan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan korban kekerasan tersebut.
Adapun perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan kepada DA adalah sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap warga negara, sesuai ketentuan Pasal 1 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.