Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi Mantan Pejabat DJP, Suap Miliaran Rupiah Rekayasa Nilai Pajak
Sebagai gantinya, ST Burhanuddin meminta perkara itu cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara saja.
"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin menjelaskan, mekanisme tersebut dipilih ebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Baca Juga: Terima Transferan Ratusan Juta, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terseret Kasus Korupsi Pejabat DJP
Ia pun mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme hukum seperti itu hanya berlaku untuk kasus dengan kerugian negara yang tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus.
"Terhadap perkara yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan itu tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Beda dengan Jaksa Agung, Dirdik Jampidsus Tegaskan Tetap Periksa Militer di Kasus Satelit Kemhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.