"Menuntut bahwa agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tuturnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan militer tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beberkan Alasan Bentuk Koarmada RI dan Koopsudnas
Handiyana menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.
Menurut Handiyana, anggota TNI AD dan warga sipil lain yang menyekapnya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.
Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca Juga: Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe
"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujar Handiyana.
Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan.
Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, pada 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.
Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah mereka berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.
Baca Juga: Suami-Istri Jadi Korban Penyekapan Karena Dituding Gelapkan Aset Perusahaan
Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.