JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.
Kali ini kasus yang menyeret kader Partai Gerindra itu adalah kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Sebelumnya Andi dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (21/9/2021) malam. Selepas menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara esok harinya (22/9/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri dan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Suap Dana PEN
Penetapan Andi sebagai tersangka KPK, membuat dirinya dinonaktifkan sebagai kepala daerah. Padahal Andi baru tiga bulan menjabat di Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026.
Di kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, Andi diduga memberi uang suap Rp2 miliar kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto melalui rekening Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Uang suap tersebut sebagai komisi yang diberikan Andi kepada Mochamad Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Alhasil permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi disetujui dengan adanya bubuhan paraf Mochamad Ardian di draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
Baca Juga: Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur
Selain Andi, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Ardian Noervianto dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Andi Merya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan Ardian Noervianto dan Laode M Syukur sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Ini Kena OTT KPK
Rekam jejak di dunia politik bisa dikatakan berjalan mulus. Sebelum menjadi bupati, Andi Merya Nur pernah menjabat anggota DPRD Kolaka Timur (Kotim) selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Namun di periode kedua tepatnya pada 2015, wanita kelahiran Soppeng, 23 Agustus 1984 itu mengundurkan diri lantaran ingin maju menjadi calon wakil bupati Kotim mendampingi Tony Herbiansyah.
Pasangan Tony-Andi ini diusung PDIP, Nasdem, dan Partai Demokrat ini memenangkan pemilihan bupati Kotim.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah, Bupati Kolaka Timur Minta Uang Rp 250 Juta dari Dana Bencana ke Kepala BPBD
Pada Pilkada 2020, Andi kembali maju menjadi calon wakil bupati. Kali ini berpasangan dengan Samsul Bahri Majid.
Pasangan Samsul-Andi yang diusung PDIP, Nasdem, Demokrat, dan PAN ini memenangkan Pilkada 2020 dan dilantik pada 26 Februari 2021.
Belum satu bulan menjabat, Samsul meninggal dunia pada 19 Maret 2021. Andi kemudian naik jadi Plt bupati dan dilantik menjadi bupati definitif pada 14 Juni 2021.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melantik Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur untuk masa jabatan 2021-2026 pada tanggal 2 Juni 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021.
Baca Juga: Presiden Ri Resmikan Bendungan Ladongi Kolaka Timur
Andi sudah dua kali ganti partai untuk maju sebagai wakil bupati Kotim. Dalam Pilkada Kotim 2015 Andi kader Partai Nasdem dan menjabat sebagai ketua DPD Nasdem hingga tahun 2020.
Setelah itu Andi pindah ke Partai Gerindra dan berhasil memenangkan Pilbup Kotim di 2021.
Hitungannya baru tiga bulan menjabat secara resmi sebagai Bupati Kolaka Timur setelah dilantik pada 14 Juni 2021, Andi Merya malah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada 21 September 2021.
Andi ditangkap bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Anzarullah.
Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK
Mereka terlibat suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi Merya Nur diduga meminta uang Rp250 Juta kepada Anzarullah terkait pengerjaan dua proyek di Kolaka Utara yang bersumber dari dana hibah BNPB.
Untuk kasus suap proyek di Kolaka Utara dari dana hibah BNPB sudah masuk ke persidangan. Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.