Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Terbit melalui Iskandar meminta besaran komisi sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Tidak hanya itu, dalam paket penunjukan langsung, Terbit meminta komisi sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Terbit juga menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta sebagai penerima suap.
Baca Juga: Ternyata Ruangan Mirip Sel Tahanan di Rumah Bupati Langkat Pernah Jadi Konten YouTube Diskominfo
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.