JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen transaksi keuangan dari PT Dewa Rencana Peranginangin.
Penyitaan tersebut dilakukan saat tim KPK menggeledah PT Dewa Rencana Peranginangin, perusahaan milik tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sejumlah uang dan dokumen transaksi di perusahaan milik Terbit diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Warga Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibuka Kembali, Ini Alasannya
"Sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang ditemukan dan diamankan akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan Tsk TRP dkk," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Fikri menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Terbit dan tersangka lainnya.
KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggil dapat hadir dan kooperatif dalam memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik.
"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," ujar Fikri.
Baca Juga: Nasib Bupati Langkat Bila Terbukti Lakukan Perbudakan di Kerangkeng: Dipecat Golkar
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.