Kemudian 35 WNI menjadi FTF di Filipina, dan 23 orang WNI menjadi FTF di Afghanistan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 529 WNI yang menjadi simpatisan teroris di wilayah-wilayah tersebut sudah masuk dalam profiling Satgas Penanggulangan FTF.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kriteria Simpatisan ISIS yang Boleh Pulang ke Indonesia
Selain melakukan profiling, Satgas juga telah menjemput 13 profil WNI yang telah dideportasi dari berbagai negara.
"Jadi sudah ada 13 di 2021 yang berhasil dideportasi dan kami lakukan pengawalan dan kami berikan program deradikalisasi bekerja sama dengan Kementerian Sosial," ujar Boy.
BNPT juga terus melakukan pemantauan terhadap situs, akun di dunia maya yang berpotensi mengandung paham radikal
Boy menjelaskan, sepanjang tahun 2021, BNPT mendapatkan 600 akun yang terindikasi radikalisme.
Baca Juga: Turki Bebaskan Jurnalis Jerman yang Dituduh Sebarkan Propaganda Teroris dan Gabung Partai Komunis
Menurut Boy, akun-akun terindikasi radikalisme itu mengisi konten propaganda.
Catatan BNPT terdapat 650 konten propaganda yang disebarkan.
Rinciannya sebanyak 409 di antaranya adalah konten yang bersifat umum dan merupakan konten informasi serangan.
"147 konten anti dengan NKRI, 7 konten intoleran, 2 konten berkaitan dengan paham takfiri," ujar Boy.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.