YOGYAKARTA, KOMPAS.TV— Anda tengah menjalin hubungan pacaran? Kekasih Anda pernah melakukan hal-hal berikut ini?
Hati-hati, bisa jadi tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan dalam pacaran (KDP). Yuk, kenali ciri-cirinya.
Dalam webinar yang digelar Univeritas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Senin (24/1/2022), bertajuk ‘Sadarkan Diri Selamatkan Diri’ yang digelar Magister Ilmu Komunikasi UAJY terungkap bahwa kekerasan dalam pacaran saat ini menjadi perhatian banyak pihak tak hanya di Indonesia bahkan dunia.
Di Indonesia, menurut catatan Komnas Perempuan tahun 2021, selama tahun 2020 terjadi 1.309 kasus KDP. Jumlah yang tidak sedikit dan bisa jadi sangat banyak yang tidak terungkap karena berbagai alasan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Detik-detik Video Viral di Malang: Kekerasan dalam Pacaran
Silviani MPsi, psikolog dari Clinical Psychologist Sejiwa Psikologi dalam webinar itu menjelaskan, beberapa jenis KDP dapat berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologi.
Menurutnya, kekerasan fisik berupa serangan fisik yang dapat menimbulkan potensi kerugian atau bahaya aktual.
Kemudian, kekerasan seksual berupa segala upaya yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam dan menekan pasangan untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki.
“Bentuk kekerasan seksual antara lain mencium, memeluk, menyentuh, memperkosa,” imbuh Silviani.
Bentuk lain kekerasan dalam pacaran berupa kekerasan psikologi. Ia menjelaskan untuk kekerasan ini berupa kekerasan non-fisik yang sengaja dilakukan untuk melukai dan mengontrol secara emosional atau psikologis.
“Bentuk-bentuk kekerasan psikologi seperti mengejek, merendahkan, mempermalukan, mengancam akan merusak nama baik, menyebar gosip, memanipulasi, menjauhkan pasangan dari lingkungan sosialnya,” paparnya.
Sayang, dalam kenyataannya, tak banyak penyintas yang berani melaporkan KDP yang dialaminya. Para penyintas, sebut dia, tak melaporkan kejadian KDP karena beberapa alasan.
“Biasanya mereka kurang memahami dan menyadari bahkan menganggap KDP sebagai bentuk perhatian atau cinta. Ada pula yang terisolasi dan kesulitan meminta bantuan, takut stigma dan revictimisasi serta takut rahasia tidak terjaga,” jelas Silviani.
Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel
Lantas bagaimana menghindari adanya KDP dalam sebuah hubungan? Silviani menyarankan pasangan untuk memperhatikan perilaku pacar, saling menghargai diri masing-masing, membuat batasan jelas dan menghabiskan waktu pribadi.
''Bagi yang telah mengalami KDP, ada sejumlah cara untuk melakukan pelaporan seperti ke lembaga bantuan hukum, lembaga perlindungan korban, konseling profesional dan berbicara dengan orang yang benar-benar bisa dipercaya,'' ungkapnya.
Ditambahkannya, bertahan dalam hubungan yang berkekerasan bukanlah cinta sebenarnya. Itu merupakan cinta yang semu.
Baca Juga: Begini Nasib Bripda Arjuna Bagas, Oknum Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran
“Cinta yang sehat membantu pasangan menjadi individu yang lebih baik bukan tersiksa dan tidak bahagia. Setiap orang mempunyai hak untuk bahagia,” papar dia.
Adapun Koordinator Mitra Muda Unicef Indonesia Bayu Satria menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga dan pacaran cukup tinggi.
Ia yang juga tampil sebagai salah satu pembicara pada webinar itu menyampaikan ada 3.221 kekerasan terhadap istri, 1.309 KDP, 954 kekerasan terhadap anak perempuan.
Lalu sebanyak 127 kekerasan yang dilakukan mantan suami, 401 kekerasan yang dilakukan mantan pacar, 11 kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dan 457 kekerasan personal lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.