JAKARTA, KOMPAS. TV - Satuan Narkoba Polres Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair yang dikemas dalam 12 botol.
Untuk mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku menyamarkan narkotika itu di dalam botol jus buah dengan merk dagang dari Meksiko.
"Jadi dari hasil penyelidikan, didapat melalui informasi bahwa akan ada pengiriman atau paket yang diduga narkotika yang mengguakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Misteri Jasad Bayi di Meksiko yang Diduga Dipakai Selundupkan Narkoba Mulai Terkuak, Mayat Dicuri
Menurut Endra, kepolisian bersama petugas bea dan cukai Bandara Soetta kemudian mengidentifikasi orang yang akan menerima paket sabu cair dalam botol tersebut.
Berdasarkan identifikasi, pelaku yang bakal menerima barang haram tersebut diketahui berinisial RK.
Menurut polisi, RK ini tak lain adalah warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Rencananya, 12 botol sabu tersebut bakal diproses dan diolah di rumah RK.
Baca Juga: Terungkap! Penyelundupan 80 Kg Sabu Jaringan Internasional, 11 Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian bergerak dan meringkus RK di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 12 botol cairan metamfetamin.
"Cairan ini nanti akan diolah menjadi narkotika jenis sabu," tukas Endra.
Berdasarkan keterangan tersangka RK, sabu cair tersebut dikirim dari Meksiko melalui jasa pengiriman Internasional.
Jika berhasil diproduksi, diperkirakan 12 botol sabu tersebut bisa menghasilkan enam belas kilogram sabu kristal.
Baca Juga: Top 3 News 23 Desember: Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Pemecatan Polisi, Gage Puncak 24 Jam
Artinya, setelah melalui proses produksi nilai jual sabu tersebut dapat mencapai milyaran rupiah.
Penyelundupan dengan menggunakan botol minuman jus ini merupakan modus baru di kawasan Tanggerang.
Pelaku juga berencana mengedarkan sabu yang sudah jadi ke kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Polisi menyebut pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Endra Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.