Adapun lima provinsi terbanyak yang melaporkan aduan terkait kasus pemenuhan hak anak, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.
Kedua, tren kasus dalam kluster perlindungan khusus anak pada 2021 didominasi 6 kasus tertinggi yaitu anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis mencapai 1.138 kasus.
Adapun rinciannya, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus.
Kemudian, anak korban kejahatan seksual mencapai 859 kasus, anak korban pornografi dan kejahatan siber (cyber crime) berjumlah 345 kasus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus.
Lalu, anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.
Sementara itu, aduan tertinggi terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62 persen), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33 persen).
Sedangkan anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus (3 persen) dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus (1 persen).
KPAI menyebut, para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap korban umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban.
"Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orang tua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dan oknum aparat," papar Susanto.
Ketua KPAI menyebutkan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis pada anak di Indonesia paling banyak terjadi di lima provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: KPAI Desak Kemenag Terbitkan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.