JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat angka kasus pelanggaran terhadap hak anak pada tahun 2021 sebanyak 5.953 kasus.
Menurut Ketua KPAI Susanto, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 6.519 kasus.
"Berdasarkan data pengaduan masyarakat cukup fluktuatif, tahun 2019 berjumlah 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus, dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus," kata Susanto dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (24/1/2022).
Susanto menerangkan, hal tersebut terjadi lantaran komitmen negara yang terwujud dalam aspek baik mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga program.
"Masuknya aspek perlindungan anak dalam konstitusi, terbitnya sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, beragamnya kelembagaan terkait anak serta semakin masifnya kebijakan dan program terkait perlindungan anak, meneguhkan betapa spirit pemajuan perlindungan anak di Indonesia semakin baik," terang Susanto.
Lebih lanjut, ia menyebutkan rincian dari ribuan kasus pelanggaran yang diterima KPAI. Kasus tersebut terdiri atas pemenuhan hak anak sebesar 2.971 kasus, dan perlindungan khusus anak sebanyak 2.982 kasus.
Pertama, KPAI menerima kasus pada kluster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi adalah kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8 persen).
Lalu, kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus (13,9 persen).
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan PTM 100 Persen
Kemudian, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 197 kasus (6,6 persen), dan kasus kluster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus (2,7 persen).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.