Selain itu, Dewi menambahkan, beberapa korban di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.
Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, tutur Dewi, petugas Jasa Raharja langsung meninjau lokasi kecelakaan.
Selain itu, juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang menjadi korban meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi mengatakan, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut Balikpapan, Kemenhub Bakal Evaluasi Jam Operasional Truk
Dalam surat itu, RS diminta dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik sampai dengan biaya maksimal perawatan Rp20 juta.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Balikpapan Alami Trauma, Gubernur Kaltim: Biaya Perawatan Korban Ditanggung!
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.