"Polri Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di KM 02+400 Andara," demikian keterangan dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?
Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.
Baca Juga: Sesi Foto Rombongan Mobil Mewah Bikin Macet Jalan Tol, Melanggar Aturan atau Tidak?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.
"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.
Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:
Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.
"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.
Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan undang-undang yang sudah diatur.
Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Mobil Mewah Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Anggota Komisi III: Polri Harus Jelaskan!
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.