JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak menilang pengendara mobil-mobil mewah yang sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Tol Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022).
Padahal, merujuk aturan, para pengendara itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, para pengendara mobil mewah itu hanya kena teguran.
Alasan hanya ditegur karena para pengendara mobil-mobil mewah tersebut sudah membubarkan diri begitu polisi datang dan kooperatif.
"Ditegur (saja), karena memang begitu polisi datang, sudah mau membubarkan diri," ujar Sutikno dilansir dari Kompas.com, Minggu.
Selain itu, para pengendara kooperatif saat diminta membubarkan diri. Seharusnya, kata Sutikno, para pengendara itu ditilang.
"Harusnya kena (tilang), cuma karena tadi kooperatif. Nurut diarahkan, yang penting tidak mengulangi lagi," kata Sutikno.
Baca Juga: Rombongan Mobil Mewah Berjalan Beriringan Bikin Macet Tol Andara
Adapun mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara, Minggu sekitar pukul 10.45 WIB.
Sutikno mengatakan, mobil-mobil mewah itu sengaja berhenti di tengah jalan tol untuk keperluan sesi dokumentasi sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Akibatnya, arus lalu lintas di dalam tol tersebut sempat terhambat lantaran konvoi mobil-mobil mewah yang berhenti menghalangi arus kendaraan lain.
Polisi kemudian menegur para pengguna mobil mewah itu. Adapun kabar itu mulanya diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.