Sedangkan satu pasien lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dan meninggal di RSPI Sulianti Saroso
"Kedua pasien tersebut memiliki komorbid," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: 10 Orang Jemaah Umrah Indonesia yang Probable Omicron Masih Diteliti
Siti menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing.
Kemudian menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Baca Juga: Media Asing: Dari Dua Kematian akibat Omicron di Indonesia, Seorang Sudah Vaksinasi Penuh
Itu semua tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," ujar Nadia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.