Kasus suap dan pengelapan uang dari penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan berujung delapan polisi Polrestabes Medan mendapat sanksi mutasi, pemberhentian sementara dan pemecatan.
Mereka yakni Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diberhentikan sementara untuk penyelidikan kasus.
Kemudian Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora mendapat sanksi demosi dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan.
Selanjutnya lima anggota yang melakukan pengelapan barang bukti dipecat dari Korps Bhayangkara dan kini diproses hukum sebagai terdakwa.
Baca Juga: Viral! Tenaga Kesehatan Diduga Suntikan Vaksin Kosong pada Anak SD di Medan
Kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan
ini terungkap dari laporan Imayanti ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses
pengeledahan.
Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.
Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Baca Juga: Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu
Kasus berlanjut hingga ke pengadilan, Matredy Naibaho memberikan kesaksian AKP Paul Simamora menerima uang Rp350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.
Kemudian Rikardo Siahaan mengungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ikut terlibat.
Riko disebut menggunakan uang suap sebesar Rp75 juta dari Rp300 juta untuk membeli hadiah sepeda motor untuk diberikan kepada prajurit Babinsa TNI.
Namun dalam pemeriksaan Propam Sumut tidak terbukti adanya aliran dana ke Riko Sunarko untuk membeli motor prajurit Babinsa TNI.
Sumber : Tribunmedan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.