Kompas TV nasional politik

KSP Ungkap Kriteria Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Alasannya Biar Presiden Banyak Pilihan

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 21:59 WIB
ksp-ungkap-kriteria-kepala-badan-otorita-ikn-nusantara-alasannya-biar-presiden-banyak-pilihan
Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Wandy menilai beberapa kriteria kepala otorita IKN ini perlu diinformasikan agar nama-nama yang memenuhi standar tersebut bisa muncul di pubik.

Terlebih, presiden masih memiliki waktu dua bulan untuk memilih siapa yang menjadi kepala otorita IKN Nusantara.

Wandy berharap, dalam kurun waktu tersebut tentu saja nama-nama lain yang belum muncul di publik bisa dimunculkan.

Baca Juga: Ibu Kota Negara yang Baru Dipimpin Kepala Otorita bukan Gubernur

Walaupun presiden sudah memunculkan nama empat kandidat kepala otorita ibu kota baru pada Maret 2020 lalu. 

"Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup," ujarnya. 

Adapun empat nama kandidat kepala otorita IKN yakni mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Kemudian ada juga nama mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas, dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Baca Juga: UU IKN Resmi Disahkan, Nusantara Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Baru

Kepala Otorita IKN ini merupakan kepala pemerintahan daerah khusus ibu kota negara Nusantara. 

Otorita IKN nantinya sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Kepala dan wakil kepala badan otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala badan otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x