Baca Juga: Varian Omicron Kian Mewabah, Selandia Baru Tak akan Berlakukan Lockdown
Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan ganjil genap jutsru untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19, termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
Karena itu, kata dia, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan.
Pelaksanaannya dengan tetap dua periode waktu setiap hari kerja, terkecuali hari libur nasional.
Baca Juga: Waspada! Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru.
Terlebih, saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.
Karena itu, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.