Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 12:52 WIB
kemenkes-izinkan-pasien-positif-omicron-isoman-di-rumah-simak-syarat-ketentuannya
Ilustrasi Covid-19 varian omicron. Omicron terdeteksi di Indonesia. (Sumber: Shutterstock/angellodeco/Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait penanganan dan pengendalian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati mengatakan pasien positif Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Ketentuan tersebut memperbarui Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021 yang menyebutkan semua pasien Omicron harus isolasi di rumah sakit yang direkomendasikan.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Varian Omicron mengancam, Wagub DKI Ingatkan Warga Segera Vaksin Booster

Adapun syarat isoman pasien Omicron mengalami kondisi tanpa gejala dan gejala ringan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Syarat klinis dan perilaku

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya; dan

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah di atas, maka harus melakukan isolasi di rumah sakit atau fasilitas terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Selain itu, selama isolasi mandiri maupun terpusat, pasien Omicron harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Baca Juga: Ini 5 Wilayah di Jakarta yang Masuk Zona Merah Omicron

Adapun pasien Omicron yang isoman di rumah dapat dikatakan sembuh apabila memenuhi kriteria berikut.

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh

1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,

4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.

 




Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x