JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang dapat mengancam keselamatan rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil menuding demikian karena tidak terlepas dari fakta mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI yang sangat cepat.
Baca Juga: Soal Biaya Pembangunan Ibu Kota Baru, Ekonom: Apa IKN Baru Bisa Pulihkan Ekonomi Nasional?
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menuding bahwa proses pembahasan RUU IKN menjadi UU minim partisipasi publik.
Seperti diketahui, RUU IKN disahkan menjadi undang-undang hanya dalam kurun waktu 43 hari.
Selain itu, Rapat Paripurna pengesahan undang-undang itu juga dikebut semalam pada 18 Januari 2022.
"Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Tak Setuju Nama IKN Baru Disebut Jawa-sentris, Sejarawan Ini Sebut Nusantara Berasal dari Kalimantan
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Hal itu seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Terlebih, banyak masyarakat saat ini juga sedang mengalami kesulitan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.