Uang suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.
Baca Juga: Gelar OTT di Langkat, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Uang
Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Menurut Ghufron, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga tersangka meminta sejumlah komisi alias fee kepada para kontraktor.
"Nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," ujar Ghufrion.
Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Diduga Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Langkat.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara Paranginangin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.